Hukum KONTRADIKSI VS Hukum NON KONTRADIKSI ( Tapi Melihat Pada Perbedaan Jumlah Kitab di tiap aliran denominasi )
Hukum Kontradiksi Vs
Hukum Non Kontradiksi
Melihat
dalam kacamata perbedaan jumlah kitab di tiap aliran denominasi
Ada pertanyaan menarik berikut ini :
Pertama kita harus memahami apa
definisi dari hukum kontradiksi.. ???
In logic, the law of non-contradiction (LNC) (also known as the law of contradiction, principle of non-contradiction (PNC), or the principle of contradiction) states that contradictory
propositions cannot both be true in the same sense at the same time, e. g. the two propositions "p is the case" and "p is not the case" are mutually exclusive. Formally, this is expressed as the tautology ¬(p ∧ ¬p). The law is not to be confused with the law of excluded middle which states that at least one, "p is
the case" or "p is not the case", holds.
Link : https://en.m.wikipedia.org/wiki/Law_of_noncontradiction
There are arguably three versions of the
principle of non-contradiction to be found in Aristotle: an ontological, a
doxastic and a semantic version.
1.
“It is
impossible for the same thing to belong and not to belong at the same time to
the same thing and in the same respect” (with the appropriate qualifications) (Metaph IV 3 1005b19–20).
2.
The second version is as follows: “It is
impossible to hold (suppose) the same thing to be and not to be (Metaph IV 3 1005b24 cf.1005b29–30).”
3.
The
third version is that “opposite assertions cannot be true at the same time” (Metaph IV 6 1011b13–20).
Link : https://plato.stanford.edu/Entries/aristotle-noncontradiction/
The Law of non-contradiction is one of the
basic laws in classical logic. It states that something cannot be both true and not true at the same time when dealing
with the same context. For example,
the chair in my living room, right now, cannot be made of wood and not made of
wood at the same time. In the law of
non-contradiction, where we have
a set of statements about a subject, we
cannot have any of the statements in that set negate the truth of any other
statement in that same set.
Link : https://carm.org/dictionary/law-of-non-contradiction/
The Law of Non-Contradiction says that the chocolate cannot be both in your hand and not in your hand at the exact same moment, when you’re considering the same situation. This is a simple definition that points out that things can’t both be and not be at the same time and in the
same way.
Link
: https://philosophyterms.com/law-of-non-contradiction/amp/
Berarti
melihat beberapa definisi dari HUKUM NON
Kontradiksi di atas dapat di tarik suatu kesimpulan
sederhana bahwa tidak mungkin suatu A sekaligus bukan A di waktu yang sama.
Jika terjadi demikian maka hal ini akan masuk dalam kategori HUKUM KONTRADIKSI
Tetapi saya
pribadi menyatakan ada hal yang harus di tambahkan yaitu periode
waktu
Contoh… Misal nya ada
saya punya temen saat saya masi sama
sama berusia 5 tahun dan kita kemudian foto bersama.
Anggap aja temen saya ini misal nya kasi lha nama Joko.. 35 tahun kemudian… saya di bawa
ketemuan sama temen saya buat bertemu dengan sahabat lama saya yaitu Joko tadi.
Ketika ketemu… Joko bilang lhoo
bukan ini temen masa kecil saya… karena Joko berpatokan kepada foto yang di buat
kita waktu sama sama berusia 5 tahun.
Pertanyaan nya adalah… Apakah saya yang berusia 5 tahun adalah sosok
yang berbeda dengan saya ketika berusia 40 tahun ???
Sosok nya jelas sama.. Pribadi nya jelas sama.. tetapi di sisi yang lain pemikiran seorang yang berusia 5 tahun jelas ngga akan sama dengan
pemikiran orang yang berusia 40 tahun.
Kemudian lebih dari itu… jelas ukuran… size.. semua nya akan
berubah karena mengikuti pertumbuhan
Sampe di point ini apakah saya yang
berusia 5 tahun adalah sosok yang kontradiksi di bandingkan saya yang berusia 40 tahun ???
Berarti…
Dapat kita menarik kesimpulan bahwa KONTRADIKSI
hanya ada di alam berfikir ( alam rasional ) dan tidak
pernah ada di alam nyata ( alam empiris ) dalam artian segala sesuatu yang dapat di tangkap..
di pahami oleh panca indera manusia.
Lalu bagaimana hubungan analogi dari HUKUM KONTRADIKSI ini
terhadap perbedaan jumlah kitab di antara aliran denominasi… ???
Jadi sebelum bicara total jumlah yang berbeda.. ada baik nya kita memahami dahulu susunan supaya kita bisa melihat angka perbedaan nya
itu terletak di mana.. ???
Kitab PL ( Perjanjian Lama
) antara Protestan di bandingkan dengan Yahudi sama sama memegang 39 Kitab.. yang terdiri dari :
1.
Kitab
Taurat = 5 Kitab (
Kejadian, Keluaran, Imamat, Bilangan, Ulangan )
2.
Kitab
Sejarah = 12 Kitab ( Yosua, Hakim Hakim, Rut, 1 Sam, 2 Sam, 1 Raja,
2 Raja, 1 Taw, 2 Taw, Ezra, Nehemia, Ester )
3. Kitab Puisi & Hikmat = 5 Kitab ( Ayub, Mazmur, Amsal,
Pengkotbah, Kidung Agung )
4. Kitab Nasi Besar = 5 Kitab (
Yesaya, Yeremia, Ratapan, Yehezkiel, Daniel )
5. Kitab Nabi Kecil = 12 Kitab ( Hosea,
Yoel, Amos, Obaja, Yunus, Mikha, Nahum, Habakuk, Zefanya, Hagai, Zakaria,
Maleahki )
Maka Total PL = 39 Kitab ini di akui sebagai PROTO ( Kanon Utama
) di dalam PL yang sama persis.. plek dengan yang di miliki oleh yahudi
Perbedaan nya terletak di katolik menerima kitab
kitab lain yang di sebut dengan Deuterokanonika ( Kanon Ke 2
)
1. Kitab Deuterokanonika memang merupakan
satu kesatuan dengan Kitab Perjanjian Lama
Kitab Deuterokanonika memang merupakan satu kesatuan dengan Kitab
Perjanjian Lama (yang terdiri dari 46 kitab). Dalam
edisi Vulgate (kitab Suci terjemahan Latin dari Ibrani dan jumlah kitabnya
berdasarkan kitab Septuaginta, yaitu kitab Perjanjian Lama yang diterjemahkan
ke dalam bahasa Yunani pada tahun 250- 125 BC) Kitab Deuterokanonika termasuk di
dalamnya, inilah yang dipakai oleh Gereja Katolik sampai sekarang. Maka
benar bahwa di dalam Alkitab Katolik versi bahasa Inggris, memang kitab
Deuterokanonika ini disatukan di dalam Perjanjian Lama. Jika di versi bahasa
Indonesia dipisahkan, saya rasa itu kemungkinan karena pertimbangan kemudahan
percetakan, dengan menggunakan dasar versi yang sudah ada dan diterima secara
umum oleh semua umat Kristen di Indonesia.
2. Deuterokanonika adalah istilah yang dipakai setelah abad ke
16
Deuterokanonika adalah istilah yang dipakai
setelah abad ke 16, yang artinya adalah yang termasuk dalam kanon
kedua. Istilah ini dipakai untuk membedakan dengan kitab-kitab
Perjanjian Lama lainnya yang diterima oleh gereja Protestan, yang disebut
sebagai proto-canon. Namun sebenarnya Kitab Deuterokanonika ini telah termasuk
dalam kanon Septuaginta, yaitu Kitab Suci yang dipergunakan oleh Yesus dan para
Rasul. Dengan berpegang pada Tradisi Para Rasul, Magisterium Gereja
Katolik memasukkan kitab Deuterokanonika dalam kanon Kitab Suci, seperti yang
telah ditetapkan oleh Paus Damasus I (382) dan kemudian oleh Konsili Hippo
(393) dan Konsili Carthage (397). Kita percaya mereka diinspirasikan oleh Roh
Kudus untuk menentukan keotentikan kitab-kitab ini, berdasarkan ajaran- ajaran
yang terkandung di dalamnya. Kitab- kitab Deuterokanonika ini, bersamaan dengan
kitab-kitab lainnya dalam PL dan PB, dikutip oleh para Bapa Gereja di abad-
abad awal untuk pengajaran iman, dan prinsip- prinsip pengajaran pada kitab
Deoterokanonika ini berada dalam kesatuan dengan PL dan PB.
Link
: https://www.katolisitas.org/tentang-kitab-kitab-deuterokanonika/
Supaya
lebih jelas kita perlu menjabarkan bahwa Kitab-kitab Deuterokanonika, terdiri
sebagai berikut ini :
1. Tobit
2. Yudit
3. Tambahan-tambahan pada kitab Ester
4. Kebijaksanaan Salomo
5. Sirakh
6. Barukh
7. Surat Yeremias
8. Kidung Ketiga Pemuda
9. Susana
10. Bel dan Naga
11. I Makabe
12. II Makabe
Jadi pihak
ortodoks pun punya pandangan iman tersendiri untuk memasukan kitab kitab kanon kedua ini
masuk sebagai bagian dari Perjanjian Lama yang mereka miliki.
Walaupun dalam pandangan protestan kitab kitab Deuteronika ini masuk kategori APOKRIF ( Kitab kitab
yang penulisan nya di tulis sesudah waktu PL )
Link : https://www.sarapanpagi.org/kitab-deuterokanonika-vt7220.html
Sementara itu PB tetap
sama yaitu sama sama berjumlah 27 Kitab
Tetapi point utama
injil adalah bercentral sepenuh nya kepada maha
karya keselamatan yang Allah kerjakan di atas salib lewat Yesus Kristus.
PL adalah bayangan atau
siluet dari yang sesungguh nya yaitu KRISTUS.. Sementara
PB adalah menceritakan SOSOK SEBENAR NYA yang di lukiskan dalam PL ( PL yang terbuka )
Apakah ini bisa di masukan dalam
kategori KONTRADIKSI… ???
Sampe di point ini
jelas ya apa yang sedang di giring menjadi narasi untuk di benturkan kepada
orang orang percaya…
Comments
Post a Comment